Sensitivitas Hakim Dalam Memenuhi Hak Nafkah Madhiyah Anak Pasca Lahirnya Sema Nomor 2 Tahun 2019
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa pertimbangan hakim dan sensifitas hakim dalam memutus perkara nafkah madhiyah anak pasca lahirnya SEMA nomor 2 tahun 2019 pada putusan 17/Pdt.G/2022/PTA.Sby, 490 /Pdt.G/2022/PTA.Sby, 0606/Pdt.G.2021/PA.Pas, dan 660/Pdt.G/2022/PA.Po.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus, Sumber datanya bahan hukum primer dalam hal ini SEMA nomor 2 tahun 2019 dan empat putusan dengan nomor 0606/Pdt.G/2021/PA.Pas, 17/Pdt.G/2022/PTA.Sby 660/Pdt.G/2022/PA.Po, 490/ Pdt.G/2022/PTA.SBY, dan bahan hukum sekundernya adalah buku, jurnal, artikel, dan literatur yang berkaitan dengan pembahasan.Tehnik pengumpulan datanya studi kepustakaan dan wawancara. Analisis datanyamenggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitain pada skripsi ini adalah pertimbangan seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapinya harus didasari dengan tiga asas yaitu berdasarkan asas legal justice, sosial justice, dan moral justice. Karena dalam memutuskan suatu perkara diterima maupun tidak diterima harus dengan melihat dari sisi legal atau undang – undang yang berlaku, secara sosial justice yaitu berdasarkan nomor – norma yang berlaku di masyarakat, dan secara moral justice dengan merasakan dan mencermati apa yang digugat maupun memikirkan putusan tersebut kedepannya, Sensitifitas hakim dalam menangani suatu perkara khususnya dalam menangani perkara nafkah madhiyah anak dapat diukur berdasarkan tiga asas, yaitu legal justice, sosial justice, dan moral justice, dengan tiga asas tersebut dapat terlihat bahwa hakim bisa dikategorikan sensitif terhadap gugatan nafkah madhiyah anak.
118/HK/2023 | 118/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain