Joint Custody Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama: (Studi Putusan Nomor: 463/Pdt.G/2022/Pa.Bkt dan Nomor: 53/Pdt.G/2022/Pta.Pdg)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim PA Bukittinggi
mempertahankan Joint Custody dan alasan penolakan Joint Custody oleh hakim PTA
Padang. Selanjutnya Mengetahui komparasi Joint Custody pada kedua putusan
tersebut.
Kajian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer berupa
Putusan Nomor:463/Pdt.G/2022/Pa.Bkt dan Nomor:53/Pdt.G/2022/Pta.Pdg.
sedangkan sumber bahan hukum sekunder berasal dari Peraturan Perundangan berupa
UUP Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan, Inpres Nomor 1 Tahun 1991
Tentang KHI, buku, dan artikel tentang pengasuhan anak dan lainnya. Teknik
pengumpulan data digunakan dengan cara studi dokumentasi hukum. Sementara
analisis data menggunakan konten analisis dan perbandingan putusan.
Hasil penelitian menunjukkan : 1. Hakim PA Bukittinggi menilai kesepakatan
antara orang tua dalam pengasuhan anak dapat dilanjutkan karena para pihak benarbenar
ridha dengan pengasuhan anak dengan cara ini. 2. PTA Padang menilai bahwa
kesepakatan pengasuhan anak bergantian tidak efektif karena dibuat tidak secara
resmi. 3. Dalam kasus ini pengasuhan anak yang terbaik adalah dengan pengasuhan
secara bersama atau bergantian antara kedua orang tua.
119/HK/2023 | 119/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 97 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain