Disparitas Putusan Hakim Terhadap Hadhanah Bagi Anak Yang Belum Mumayyiz Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 368/Pdt.G/2022/PA.Pdg. dan
Putusan Pengadilan Agama Nomor 74/Pdt.G/2023/PA.Tas).
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kronologi putusan Pengadilan
Agama nomor 368/Pdt.G/2022/PA.Pdg dan putusan Pengadilan Agama nomor
74/Pdt.G/2023/PA.Tas, serta perbedaan dan persamaan pertimbangan hakim
dalam memutuskan hadhanah, dan untuk mengetahui perspektif teori maslahah
mursalah dalam putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
normatif yang bertujuan untuk mengkaji putusan nomor 368/pdt.g/2022/pa.pdg,
Putusan nomor 74/pdt.g/2023/pa.tas. dan menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan studi kasus (case study). Sumber data primer
dari Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan, Putusan Pengadilan Agama Padang nomor 368/pdt.g/2022/pa.pdg,
Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya nomor 74/pdt.g/2023/pa.tas. Sedangkan
sumber data sekunder berasal dari bahan hukum yang terdiri dari buku-buku teks
yang ditulis oleh para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum,
pendapat para sarjana hukum dituangkan dalam bentuk artikel, kasus-kasus
hukum, yurisprudensi serta hasil-hasil yang berkaitan dengan topik penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan perkara nomor 368/Pdt.G/2022/ PA.Pdg
terjadi karena adanya sangketa anak, jatuh kepada ayah kandung. Sedangkan
perkara nomor 74/Pdt.G/2023/PA.Tas merupakan adanya sangketa anak, serta
jatuh hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung. Hakim Pengadilan Agama
Padang memutuskan perkara hak asuh ketiga anak yang belum mumayyiz
diberikan kepada ayah berdasarkan maslahah mursalah demi kepentingan masa
depan anak. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Putusan Nomor 110K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007, pendapat
pakar hukum Islam dalam Kitab Kifatyatul Ahyar hal 94. Sedangkan Hakim
Pengadilan Agama Tasimalaya tetap berpegang teguh kepada undang-undang
yang berlaku yaitu pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Faktor terjadi disparitas
adalah berbedanya cara pandang hakim dalam pertimbangan hukum serta melihat
fakta hukumnya.
2/HK/2024 | 2/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiv, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain