Larangan Izin Perkawinan Beda Agama (Sema Nomor 2 Tahun 2021) Perspektif Maqashid Syariah Dan Hak Asasi Manusia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis surat edaran Mahkamah Agung
(SEMA) nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara
permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan
kepercayaan dengan menggunakan perspektif Maqasid Syariah dan Hak Asasi
Manusia.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute
Approach). Sumber data bahan primer adalah Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan, Kitab Ushul Fiqh, Universal Declaration of Human Rights
(UDHR) atau DUHAM, dan Declaration Cairo of Human Right in Islam (DCHRI).
Sumber Bahan Sekunder berupa buku, jurnal hukum, artikel dan bahan literatur
lainnnya.
Pada penelitian ini, ditemukan fakta bahwa muncul aturan larangan izin
perkawinan beda agama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
nomor 2 tahun 2023. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum dalam legalitas
perkawinan beda agama di Indonesia.
Hasil analisis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2023
berdasarkan perspektif maqasid syariah dan hak asasi manusia telah sesuai dengan
tujuan adanya dua teori tersebut. SEMA nomor 2 tahun 2023 perspektif maqasid
syariah menjunjung tinggi prinsip menjaga agama, keturunan dan harta. Sedangkan
berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia yang dianut Indonesia SEMA nomor 2
tahun 2023 ini sebagai wujud pembatasan dalam pelaksaan perkawinan beda
agama. Sesuai dengan Indonesia yang menganut HAM partikular yakni HAM yang
dibatasi oleh yuridis dan moralitas yang berlaku.
4/HK/2024 | 4/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain