Izin Poligami Karena Hamil Diluar Nikah Pada Pengadilan Agama
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan pemberian izin poligami
menurut hukum Islam dan Positif, serta bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hukum Majelis Hakim dalam mengabulkan atau menolak perkara izin poligami dengan
alasan hamil di luar nikah pada Putusan No. 1564/Pdt.G/2017/PA.Wsb. Hakim
Pengadilan Agama Wonosobo mengabulkan izin poligami dengan alasan hamil di luar
nikah, sedangkan pada Putusan No. 22/Pdt.G/2017/PA.Kmn Hakim Pengadilan Agama
Kaimana menolak izin poligami dengan alasan hamil di luar nikah. Bagaimana kedua
putusan tersebut ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan yang berlaku.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah kualitatif sedangkan pendekatannya
yuridis normatif dan metode pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan
dan juga studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan
Agama. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim yang mengabulkan izin
poligami dengan alasan hamil di luar nikah tidak menerapkan syarat fakultatif dalam
perkara ini dan hanya menerapkan syarat kumulatif. Hakim berpendapat diaturnya
syarat fakultatif adalah untuk melindungi hak-hak istri pertama, sedangkan dalam
kasus ini istri pertama ikhlas mengizinkan suaminya untuk berpoligami. Maka pasal 4
ayat (2) UU No.1 tahun 1974 jo pasal 41 huruf (c) PP No. 9 tahun 1975 tidak diterapkan
dalam perkara ini dan Pemohon terbukti memenuhi syarat kumulatif.
Sedangkan Hakim yang menolak izin poligami dengan alasan hamil di luar
nikah karena Pemohon tidak memenuhi syarat fakultatif maupun kumulatif. Hakim
berpendapat bahwa izin poligami harus memenuhi syarat kumulatif salah satu
syaratnya terdapat pada pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan jo Pasal 58 KHI yaitu adanya
kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya. Hal
ini yang menyebabkan terjadinya perbedaan hasil putusan.
Poligami dengan alasan sudah menghamili calon istri kedua tidak terdapat di
dalam Kompilasi Hukum Islam, UU Perkawinan 1974, dan ayat Al-Qur’an manapun.
Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan tentang bolehnya wanita hamil
menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, namun dalam pasal tersebut tidak ada
keterangan apapun mengenai hak orang lain di dalamnya. Meskipun di dalam Al-
Qur’an Surah An-Nisa ayat 3 membolehkan seorang suami untuk menikah lebih dari
seorang istri namun, ini bukan menjadi alasan seseorang boleh melakukan poligami
dengan wanita yang dihamilinya sebelum adanya pernikahan. Hal ini bertentangan
dengan Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 129.
122/HK/2023 | 122/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiv, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain