Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pandangan Ormas Islam Terhadap Pernikahan Online Pada Masa Pandemi Covid-19

No image available for this title
Studi ini dilakukan karena terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan fatwa hukum pernikahan online antara lembaga Bahtsul Masail NU dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus, pendekatan ini bertujuan untuk menganalisa pandangan lembaga fatwa Bahtsul Masail NU dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terhadap pernikahan online pada masa pandemi covid-19.
Sumber bahan primer dalam studi ini adalah Fatwa Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam Buku I Hukum Perkawinan, dan kitab-kitab fiqh yang memuat pembahasan terkait judul penelitian. Sumber bahan sekunder berasal dari hasil penelitian, jurnal ilmiah, penelaahan literatur baik berupa buku-buku, catatan, dan dokumen-dokumen terkait. Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif.
Studi menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang terjadi diantara organisasi Islam dalam menetapkan hukum dari pernikahan online. Nahdlatul ulama dalam lembaga bahtsul masail menetapkan fatwa hukum yang merumuskan bahwa akad nikah secara online tidak sah, maka termasuk pula akad nikah melalui video call. Ketidakabsahan ini karena dua faktor, pertama rukun sighat ijab kabul yang dilakukan secara video call tergolong sighat kinayah (tidak jelas), faktor kedua karena tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat kedua pelaku yang berakad. Muhammadiyah dalam majelis tarjih dan tajdid menetapkan fatwa hukum yang memperbolehkan nikah dengan menggunakan fasilitas alat komunikasi seperti telepon atau handphone maupun internet setelah mereka menganalogikan akad ijab kabul yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa lembaga bahtsul masail dengan majelis tarjih dan tajdid memiliki perbedaan yang sangat bertolak belakang. Hal ini dipengaruhi oleh karena di dalam nash al-Qur’an maupun Hadist tidak ada penjelasan secara sharih yang mengatur hukum akad nikah online, dan di Indonesia sendiri akad nikah online ini masih memiliki kekosongan hukum karena baik di dalam UU Perkawinan maupun KHI tidak ada aturan yang mengaturnya. Kemudian hal lainnya yang menjadi sebab perbedaan diantara ormas Islam adalah dipengaruhi oleh perbedaan metode dan pendekatan dalam merumuskan fatwa hukum sehingga fatwa yang dihasilkan akan berbeda pula. Dalam konteks mazhab, terkait akad nikah online ini lembaga bahtsul masail NU cenderung mengikuti pendapat mazhab Syafi’i sedangkan majelis tarjih dan tajdid muhammadiyah cenderung mengikuti pendapat mazhab Hanafi.
Ketersediaan
124/HK/2023124/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

124/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 110 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

124/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan