Disparitas Putusan Hakim Mengenai Penetapan Pemberian Hak Asuh Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 6220/Pdt.G/2021/PA.Tgrs dan Putusan Nomor 98/Pdt.G/2022/PTA.Btn)
Studi ini bertujuan menganalisis tentang pertimbangan hukum hakim mengenai pemberian hak asuh anak di bawah umur kepada ayah di Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Tinggi Agama Banten. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta approach dan case study (pendekatan kasus). Sumber bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 6220/Pdt.G/2021/PA.Tgrs dan Nomor 98/Pdt.G/2022/PTA.Btn. Sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari Peraturan Perundangan berupa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku-buku, Artikel dan lainnya. Teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Studi ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pengadilan agama dalam menetapkan hak asuh tidak memandang dari segi legalistik-formil, akan tetapi mengutamakan pertimbangan keadilan substantif untuk mencapai kemashlahatan bagi hak-hak asasi anak yang lebih besar. Dampak yang ditimbulkan ketika hak asuh anak diberikan kepada ayah yaitu orang akan memiliki pandangan tersendiri karena masyarakat terbiasa bahwa anak yang lebih berhak mengasuhnya adalah seorang ibu dan juga memberikan peran ganda kepada ayah karen harus sibuk dengan pekerjaan dan mengurus anak-anaknya.
125/HK/2023 | 125/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain