Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Disparitas Putusan Hakim Mengenai Penetapan Pemberian Hak Asuh Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 6220/Pdt.G/2021/PA.Tgrs dan Putusan Nomor 98/Pdt.G/2022/PTA.Btn)

No image available for this title
Studi ini bertujuan menganalisis tentang pertimbangan hukum hakim mengenai pemberian hak asuh anak di bawah umur kepada ayah di Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Tinggi Agama Banten. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta approach dan case study (pendekatan kasus). Sumber bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 6220/Pdt.G/2021/PA.Tgrs dan Nomor 98/Pdt.G/2022/PTA.Btn. Sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari Peraturan Perundangan berupa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku-buku, Artikel dan lainnya. Teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Studi ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pengadilan agama dalam menetapkan hak asuh tidak memandang dari segi legalistik-formil, akan tetapi mengutamakan pertimbangan keadilan substantif untuk mencapai kemashlahatan bagi hak-hak asasi anak yang lebih besar. Dampak yang ditimbulkan ketika hak asuh anak diberikan kepada ayah yaitu orang akan memiliki pandangan tersendiri karena masyarakat terbiasa bahwa anak yang lebih berhak mengasuhnya adalah seorang ibu dan juga memberikan peran ganda kepada ayah karen harus sibuk dengan pekerjaan dan mengurus anak-anaknya.
Ketersediaan
125/HK/2023125/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

125/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 72 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

125/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan