Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perimbangan Hukum Hak Asuh Anak Luar Nikah Di Pengadilan Agama Dan Relevansinya Terhadap Teori Maqashid Syariah (Analisis Putusan No.3052/Pdt.G/2021/PA.JB & 3795/Pdt.G/2022/PA.Bks.)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk Memahami, Mengidentifikasi, dan Menganalisis Pertimbangan Hukum Hak Asuh Anak Diluar Nikah dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan perkara hak asuh anak pada Putusan Nomor 3052/Pdt.G/2021/PA.JB & Putusan Nomor 3795/Pdt.G/2022/PA. Bks serta meninjaunya dengan maqasid syari‟ah.
Studi ini Menetapkan Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi normatif. Sumber data primer yang digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan, Putusan Nomor 3052/Pdt.G/2021/PA.JB dan Putusan Nomor 3795/Pdt.G/2022/PA. Bks Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan, studi dokumentasi.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa pada Putusan Nomor 3052/Pdt.G/2021/PA.JB Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian dengan pertimbangan bahwa termohon memiliki perilaku yang buruk dan dapat berpengaruh pada jiwa si anak. Sedangkan pada Putusan Nomor 3795/Pdt.G/2022/PA.Bks Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat dengan nafkah anak luar kawin penggugat tidak dapat dapat diterima sesuai dengan regulasi mengenai status anak diluar nikah yang diatur dalam pasal 42 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 ,oleh karena itu ayah biologisnya tidak berkewajiban memberikan nafkah biologisnya
Ketersediaan
7/HK/20247/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

7/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

71 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

7/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan