Praktik Perkawinan Poliandri MenurutUndang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam
AL AQIB - Personal Name
Penelitian ini merupakan penelitian yang dilatar belakangi oleh suatu gejala sosial yaitu praktik poliandri yang terjadi di Desa Mahang Sungai Hanyar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan yang dilakukan salah satu warga masyarakat desa tersebut. Pada dasarnya jenis perkawinan poliandri dilarang oleh hukum Islam dan undang-undang yang ada di Indonesia, dalam hal ini yaitu diatur dalam KHI dan haram dilakukan oleh siapa pun.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, mengkaji, dan menganalisis praktik poliandri. Dalam penelitian ini ditekankan pada obyek perkawinan poliandri yang terjadi di Desa Mahang Sungai Hanyar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. Dalam hal ini ada dua hal yang dijadikan sebagai rumusan masalah yaitu mengapa bisa terjadi praktik poliandri (faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik poliandri), serta bagaimana akibat praktik perkawinan poliandri dilihat dari kajian sosio legal. Jika dilihat dari rumusan masalah di atas maka dalam analisis ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penyebab terjadinya perkawinan poliandri dan akibat perkawinan tersebut, serta bagaimana pengaruhnya terhadap kehidupan sosial yang ada di masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data dari hasil wawancara. Sedangkan proses analisinya menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menyimpulkan berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, praktik poliandri yang terjadi di Desa Mahang Sungai Hanyar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan dilatar belakangi karena kedua pelaku tidak sabar segera melakukan perkawinan dengan tidak menunggu terlebih dahulu proses perceraian dari suami pertama, sehingga dalam proses perkawinan antara keduanya pelaku wanita masih terikat perkawinan yang sah dengan suami pertamanya. Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa jika saat melangsungkan perkawinan pihak istri masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain maka perkawinan yang kedua tidak sah dan haram, dari perkawinan poliandri tersebut tidak dikaruniai keturunan. Jika diihat dari segi sosio legalnya, respon masyarakat akan hal tersebut yang berkaitan hukum Islam maupun hukum posistif tidak terlalu perduli dengan praktik poliandri tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum.
9/HK/2024 | 9/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain