Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Bukittinggi Perspektif Keadilan, Hukum Progresif Dan Maqashid Syariah
Studi ini bertujuan menganalisis argumentasi hakim dalam perkara pembatalan perkawinan nomor 416/pdt.g/2022/PA.Bkt. Dasar pertimbangan hakim tersebut kemudian dianalisis melalui perspektif keadilan, hukum progresif dan maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan library research dengan melakukan wawancara dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Studi ini menunjukkan bahwa argumentasi hakim Pengadilan Agama Bukittinggi lebih berorientasi kepada aspek legalistik formil dibanding melirik aspek substansial. legalistik formil merupakan hal penting dalam menjamin efisiensi peradilan yang berintegritas dan berkredibilitas. Akan tetapi kasus istri merupakan lingkup dharuri, karena penyakit HIV mengancam keselamatan agama, jiwa dan keturunan. Sehingga hal ini seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk memanifestasikan kemaslahatan sebagai bentuk tujuan dari maqashid syariah. Argumentasi hakim belum memenuhi aspek keadilan, karena keadilan mendasarkan pada pentingnya aspek moralitas dan utilitas pada putusan mengingat kasus istri merupakan kasus yang mengandung nilai-nilia kemanusiaan. Sikap hakim dalam mengabsolutkan unsur legalistik formil di tengah kasus istri mencakup urgensitas nilai-nilai kemanusiaan di dalamnya menjadikan substansi dan tujuan hukum hilang. Sehingga tujuan dan cita-cita hukum progresif tidak tercapai didalamnya. Karena sistem, prosedur mupun undang-undang tidak boleh menghambat arah menuju pada substansi yaitu pemenuhan hak dan perlindungan dalam wujud kesejahteraan.
10/HK/2024 | 10/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xvi, 117 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain