Tradisi Bilas Nikah Bagi Wanita Hamil Di Luar Pernikahan Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi)
Kelurahan Mustikasari dalam tradisi bilas nikah, sudah menjadi sebuah kebudayaan. Dan kasus-kasus perzinahan yang berujung terjadinya kehamilan. Karena dengan terjadinya hamil, maka pasangan tersebut dinikahkan. Sebagian menganggap pernikahan tersebut tidak sah karena dilaksanakan ketika perempuan dalam kondisi hamil, sehingga dilakukannya di Kelurahan Mustikasari melakukan bilas nikah ketika sudah melahirkan anaknya.
Studi ini bertujuan tentang mengetahui tradisi bilas nikah bagi wanita hamil di luar pernikahan prespektif maqashid syariah dan bagaimana status anak pada tradisi bilas nikah bagi wanita hamil di luar pernikahan.Sumber data yang digunakan penulis berupa data primer, data sekunder, dan data tersier. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan dua Teknik pengumpulan, yaitu: Observasi, Wawancara dan Studi Pustaka. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriptif. (Latar Belakang)
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik bilas nikah di Kelurahan Mustikasari dilaksanakan bagi pasangan yang menikah karena perempuannya sudah hamil di luar nikah. Bilas nikah dilakukan setelah bayi sang perempuan melahirkan bayinya. Mereka melakukan bilas nikah di sini semata-mata hanya ingin bertaubat kepada Allah Swt, serta dengan melakukan bilas nikah tersebut agar pernikahannya di berkahi Allah Swt. Masyarakat lain berpandangan bahwa bilas nikah dilakukan untuk memantapkan pernikahan karena ada rasa kekhawatiran dan kepercayaan kepada mitos serta untuk mensucikan pernikahan. Dalam tinjauan maqashid syariah, hukum bilas nikah yang dilakukan di Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi adalah tidak ada urgensinya jika pernikahan yang awalnya hanya dilandasi dengan niat memutus jalannya perzinaan atau jalan yang dilarang syariat bahkan dalam rangka hanya bertaubat saja, tidak perlu dengan adanya bilas nikah jika syariat dan rukunnya sudah terpenuhi, dan tidak perlu ada pencatatan ulang karena bilas nikah tidak diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia. Bilas Nikah dalam tinjauan Maqashid Syariah masuk dalam tingkatan maslahah dengan kategori tahsiniyat yaitu mengambil segala kebiasaan yang telah lama berjalan atau sebuah tradisi yang baik dan selalu berusaha menjauhi dalam keadaan atau kondisi yang merusak dan mengotori akal pikiran yang sehat yang mana semuanya itu ada pada akhlaq mulia. Hal ini dapat terjadi karena pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di masyarakat tanpa batasan dan tidak sesuai dengan syariat yang telah diatur.
12/HK/2024 | 12/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain