Hadhanah Dalam Sistem Hukum Keluarga Indonesia Dan Aljazair
SARILAH - Personal Name
Studi ini bertujuan untuk mengkaji tentang ketentuan hadhanah di Indonesia dan Aljazair. Fokus kajian ini meliputi perbandingan pengaturan hadhanah dalam perundang-undangan di Indonesia dan Aljazair serta persamaan, perbedaan ketentuan dan penerapan hadhanah dalam perundang-undangan di Indonesia dan Aljazair.
Dalam ketentuan hadhanah Indonesia dan Aljazair terdapat persamaan dan perbedaan dalam peraturan yang berlaku untuk menangani kasus hadhanah. Walaupun tujuan dari diberlakukannya aturan ini adalah sama-sama untuk memenuhi hak anak, nyatanya peraturan dari kedua negara tersebut masih memiliki permasalahan didalamnya, sehingga tercapainya tujuan untuk memenuhi hak anak belum berjalan secara maksimal.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian normatif yuridis dan pendekatan komparatif (comparative approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui kajian kepustakaan (library research) dengan melakukan kajian peraturan perundang-undangan, pendapat para ulama dan ahli hukum terkait pengaturan hadahnah di Indonesia dan Aljazair.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara ketentuan di Indonesia dan Aljazair. Persamaan itu meliputi pelaksanaan hadhanah sama-sama memutuskan di pengadilan, aturan hadhanah yang bersifat yuridis, hadhanah pada anak yang belum mumayiz sama-sama di berikan kepada ibu dan kewajiban memberikan nafkah setelah perceraian sama-sama di bebankan kepada ayah. Sedangkan perbedaan tersebut meliputi pengasuhan setelah ibu, usia anak boleh memilih wali asuh Indonesia umur 12 tahun sedangkan Aljazair usia 10 tahun bagi laki-laki dan sampai usia yang memungkinkan menikah bagi perempuan, Indonesia tidak menetapkan secara rinci syarat yang harus dipenuhi pengasuh anak sedangkan Aljazair menetapkan syarat bagi pengasuh anak hingga diatur dalam tiga pasal, Indonesia menetapkan hilangnya hak hadhanah yaitu melalaikan kewajiban dan berkelakuan buruk sedangkan Aljazair menetapkan 4 hal yang menggugurkan hak hadhanah. Dalam biaya pemeliharaan anak, Indonesia belum mengatur secara tegas dan rinci perihal apa saja yang wajib dibayarkan oleh sang ayah dan hak apa yang akan didapatkan oleh pengasuh anak sedangkan Aljazair telah mengatur hak yang akan didapatkan oleh pemegang hak asuh. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi adanya penyelewengan tanggung jawab seorang ayah terhadap biaya pemeliharaan anak. Berdasarkan ketentuan dan penerapan hadhanah di Indonesia dan Aljazair maka sejauh ini ketentuan Indonesia dinilai lebih sadar gender daripada Aljazair.
13/HK/2024 | 13/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xvi, 127 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain