Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Wali Nikah Yang Fasik Menurut Ijthad Dan Konsep Maslahah Imam 'Izzuddin Ibn As-Salam

No image available for this title
Wali nikah memiliki peran yang sangat penting yang menentukan sah tidaknya pernikahan. Untuk menentukan keabsahannya wali nikah harus memenuhi syarat yaitu Islam, baligh, berakal, laki-laki, menurut KHI. Sedangkan yang menjadi problem adalah penetapan syarat adil menurut mazhab Syafi’i. Dengan demikian wali itu harus orang yang mursyid atau shalih dan adil untuk melangsungkan akad nikah karena menjalankan akad nikah merupakan salah satu perbuatan yang mengelola kehidupan menjadi lebih baik. Dalam hal ini keberadaan seorang yang fasik (menyimpang dan keluar dari aturan Allah SWT) terancam akibat hukumnya. kefasikan adalah predikat orang yang melakukan dosa besar dan sering melakukan dosa-dosa kecil, sehingga hal ini dapat mengurangi sifat adil pada orang fasik. Akan tetapi berbeda dengan pandangan Imam ‘Izzuddin yang tidak menetapkan syarat adil dalam pernikahan. Penelitian penulis dalam skripsi ini menganalisa tentang ijtihad dan konsep maslahah Imam ‘Izzuddin terkait keabsahan wali nikah yang fasik karena Imam ‘Izzuddin merupakan salah satu ulama syafi’iyyah akan tetapi pendapatnya berbeda dengan mayoritas ulama syafi’iyyah. Ada tiga rumusan masalah yang akan penulis teliti untuk memecahkan permasalahan tersebut, pertama apa itu wali nikah yang fasik, kedua bagaimana ijtihad dan konsep maslahah Imam ‘Izzuddin terkait keabsahan wali nikah yang fasik, dan yang ketiga bagaimana Analisa ijtihad dan konsep maslahah Imam ‘Izzuddin. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data sekunder dan data pendukung lainnya. Adapun analisis data adalah dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; pertama wali fasik tidak menghalangi untuk mencapai maqashid pernikahan berdasarkan zhann yang disandarkan pada syariat. Kedua pencegahan secara naluri lebih kuat daripada pencegahan syariat, ketiga maqashid pernikahan adalah sesuatu yang maslahat dan bernilai kebaikan, sehingga seorang wali berhak untuk menjadi sebab terwujudnya kebaikan sekalipun fasik.
Ketersediaan
15/HK/202415/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

15/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 138 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

15/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan