Ihdad Pengguna Media Sosial Ditinjau Dari Teori Sadd Al-Dzari'Ah (Studi Di Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan)
Studi ini mengkaji Hukum Bermedia Sosial oleh Wanita semasa Ihdad menurut hukum islam, dan mengetahui bagaimana praktik pelaksanaannya di Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan serta bagaimana tinjauan teori Sadd al-Dzari’ah terhadap hal tersebut.
Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif/kualitatif. Sumber data yang digunakan penulis berupa data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan dua Teknik pengumpulan, yaitu : Observasi dan Wawancara. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa isteri yang ditinggal mati oleh suami wajib melaksanakan masa berkabung selama masa Iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah. Bentuk pelanggaran dalam masa berkabung adalah keluar rumah, memakai wewangian, berhias atau bersolek, menginap diluar rumah. Teori Sadd al-Dzari’ah yang memiliki makna yaitu mencegah suatu perbuatan agar tidak sampai terjadi kemafsadahan (keburukan), jika dilihat dari kasus yang ada maka yang perlu dilihat yaitu motif seseorang melakukan perbuatan, apakah hal tersebut berdampak pada sesuatu yang dihalalkan atau sebaliknya. Jika akibat atau dampak yang terjadi dari suatu perbuatan adalah hal yang dilarang atau mafsadah, maka perbuatan tersebut harus di cegah. Apabila penggunaan media sosial sebagai sarana pencari nafkah untuk, maka hal tersebut dinilai lebih besar kemaslahatannya, selama tetap berpegang teguh pada aturan syari’at dan tetap membatasi diri dari hal-hal yang mengandung kemudharatan.
17/HK/2024 | 17/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain