Persepsi Hukum Masyarakat Nagari Cikariang Sumatera Barat Terhadap Pembagian Peran Suami Istri Sebagai Pencari Nafkah
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hukum dan praktek masyarakat di Nagari Cingkariang terkait pembagian peran suami istri sebagai pencari nafkah yang telah di atur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Hukum Adat dan Hukum Islam yang mengatur Hak dan Kewajiban Suami Istri, dan Kewajiban suami terhadap keluarganya.
Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini merupakan yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis ditujukan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pembagian peran suami istri. Teknik pengumpulan data dan sumber data yang digunakan didasarkan pada library research melalui penelitian kepustakaan, wawancara, dengan masyarakat Nagari Cingkariang. Metode analisis data menggunakan reduksi data yaitu merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting. Kegiatan mereduksi data itu penulis lakukan setelah memperoleh data dari hasil wawancara. Metode analisis selanjutnya yaitu penyajian data yang disajikan dalam bentuk laporan kemudian akan Menyusun dalam kalimat narasi agar lebih mudah dipahami serta menghubungkan tujuan penelitian satu dengan lainnya terkait dengan pokok penelitian yang telah dirumuskan.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa Persepsi masyarakat terkait tentang Undang-Undang Perkawinan terhadap Hak dan Kewajiban suami istri maupun pembagian-pembagian peran dalam keluarga terus adanya peningkatan. Terkait Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 31 ayat 3 yang menyatakan bahwa suami adalah kepala rumah tang dan istri adalah ibu rumah tangga masih dinyatakan relevan diterapkan pada abad ke-21 ini, Hukum Adat memperbolehkan istri bekerja asalkan masih berpedoman pada falsafah “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang mana selalu menuntun istri dan suami ke jalan yang di ridhoi oleh Allah Swt, dan dalam Hukum Islam selalu menjaga pandangan Gadhul Bashar dan kodrat yang mencari nafkah apapun bentuknya tetaplah suami dan istri bekerja bukan sebagai pencari nafkah melainkan bentuk sedekah kepada keluarganya., mengingat pembagian peran yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengatur urusan rumah tangga dirasakan sudah mengalami pergeseran tidak relevannya yang tertera pada Undang-Undang dengan yang terjadi dilapangan.
18/HK/2024 | 18/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xii, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain