Khawatir Zina Sebagai Alasan Dikabulkannya Permohonan Dispensasi Nikah Pengadilan Agama Cibinong Perspektif Perlindungan Anak
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui imana dikabulkannya
permohonan dispensasi nikah dengan alasan khawatir zina menurut kepentingan
terbaik anak dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (2) Untuk
mengetahui pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Cibinong dalam
mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan alasan khawatir zina.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan dengan
pendekatan studi kepustakaan. Sumber data terdiri dari 10 (Sepuluh) Putusan
Dispensasi Nikah Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023 dan bahan hukum
sekunder berupa buku, artikel, jurnal yang berkaitan dengan masalah penelitian.
Teknik pengumpulan datanya adalah library reasearch (penelitian kepustakaan)
Metode analisisnya menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan hakim dalam
memutuskan perkara permohonan dispensasi kawin karena alasan khawatir zina
oleh Pengadilan Agama didalam memberikan pertimbangan hukumnya akan selalu
mengedepankan kemaslahatan bagi seorang anak, hal ini terlihat dari putusanputusan
dispensasi nikah yang mencantumkan kaidah fiqih “menghindari
kerusakan/keburukan harus didahulukan daripada mengambil manfaat.”. Majelis
hakim akan melihat urgensitas perkawinan tersebut harus segera dilaksanakan tanpa
melanggar hak-hak anak yang tercantum pada Undang-Undang Perlindungan
Anak. Kesiapan pada aspek fisik, psikis maupun materi menjadi faktor-faktor yang
menentukan dikabulkannya permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh para
pihak. Putusan hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi kawin
karena alasan khawatir zina oleh Pengadilan Agama, dalam amar putusannya
biasanya selalu memuculkan bahwa dispensasi nikah diberikan untuk kemaslahatan
dan menghindari kemudharatan, ditakutkan bila tidak dinikahkan akan menambah
dosa dan terjadi perkawinan di bawah tangan yang akan menimbulkan prosesproses
hukum yang akan terjadi berikutnya atau mengakibatkan ketidakpastian
secara yuridis formal. Hakim juga sangat mempertimbangkan hak-hak anak yang
tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Anak, hal ini terlihat dari sikap
majelis hakim yang sangat hati-hati didalam memeriksa dan memutus perkara
dispensasi nikah
19/HK/2024 | 19/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain