Pembatalan Perkawinan Poliandri Atas Permohonan Penghulu Pada Putusan Pengadilan Agama
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan penghulu dalam mengajukan pembatalan perkawinan dan metode ijtihad hakim dalam pembatalan perkawinan poliandri atas permohonan penghulu di pengadilan agama. Studi ini penting dan menarik karena fenomena beberapa putusan di pengadilan agama ditemukan perkara pembatalan perkawinan poliandri yang diajukan penghulu. Studi ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan statue approach dan case study. Semua data yang diperoleh menggunakan library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan artikel-artikel yang menyangkut terkait pembahasan ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan penghulu dalam pembatalan perkawinan adalah sebagai pemohon yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama dan hanya Pengadilan Agama yang dapat membatalkan suatu perkawinan. Selain itu, pengajuan pembatalan oleh penghulu tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintah atau negara berhak dalam mengajukan pembatalan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam. Hal tersebut merupakan suatu upaya penegakan hukum dalam masyarakat.
20/HK/2024 | 20/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain