Penyelendupan Hukum Nikah Beda Agama Perspektif Kepastian Hukum, Pluralisme Hukum, Dan Maqashid Syariah
Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dari penyelundupan hukum nikah beda agama dari perspektif kepastian hukum yang menyatakan bahwa masih belum ada hukum yang pasti tentang nikah beda agama ini, sehingga masih ada peluang bagi orang untuk menikah beda agama. Perspektif pluralisme hukum menyatakan bahwa ketentuan nikah beda agama diserahkan ke agama masing-masing, jadi ada pandangan yang membolehkan dan ada yang melarang. Kemudian perspektif maqâsid syarî’ah yang menyatakan bahwa nikah beda agama dapat merusak tujuan agama terutama hifz al-dîn, tapi hal ini tidak terbukti karena hanya bersifat kecemasan dan spekulasi tanpa ada bukti yang nyata.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data hukum primer berasal dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang Perkawinan Beda Agama, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Kemudian data hukum, sekunder berasal dari hasil wawancara dan temuan-temuan di lapangan selanjutnya, dianalisis dengan teori-teori yang relevan dengan persoalan yang diteliti seperti kitab-kitab klasik, buku-buku, jurnal-jurnal, artikel-artikel, kamus hukum, ensiklopedi, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian sehingga dapat memperoleh kesimpulan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi dokumen dengan cara membaca dokumen dan juga metode verbatim. Sementara metode analisis data menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila. Walaupun Indonesia bukan negara agama, tetapi sila pertama menyatakan bahwasanya Indonesia itu berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka perkawinan seharusnya juga berdasarkan pada sila pertama ini, yang mana harus dikembalikan lagi pada agama masing-masing.. Banyak cara yang dipakai oleh orang untuk nikah beda agama ini, ada yang menikah di luar negeri, ada juga yang meminta perizinan ke pengadilan negeri, atau ada pula yang menggunakan kedua acara agama yang mereka anut, hingga yang marak akhir-akhir ini menggunakan media kelembagaan seperti Paramadina dan ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace). Nikah beda agama itu dilihat dari segi perspektif maqâsid syarî’ah yang memberikan kepastian hukum sehingga dapat mengakomodasi pluraslisme hukum yang ada di Indonesia.
21/HK/2024 | 21/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 108 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain