Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Rantaurapat (Pasca Uu No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam
menyelesaikan permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama Rantauprapat
sebelum dan sesudah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas
undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Kajian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan kasus (case approach). Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian
lapangan (field research).
Studi ini menunjukkan Faktor-faktor yang melatarbelakangi orang tua
mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Rantauprapat
adalah faktor pencegahan dan pengobatan. Mencegah dari hal hal yang jauh dari
norma agama dan mengobati apabila kondisi pasangan yang hamil diluar nikah.
hakim rancu dalam memahami “kebutuhan Terdesak” sehingga Banyak
Permohonan dispensasi nikah yang sebenarnya bisa di pertimbangkan untuk tidak
dikabulkan mengingat efek yang timbul dari pernikahan dibawah umur terlebih
pasangan tidak dalam keadaan hamil diluar nikah.
Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat dalam pertimbangannya sebelum
dan sesudah revisi Undang undang tentang perkawinan ditemukan tidak adanya
perbedaan dalam penetapannya, bahkan terkesan “copy paste” serta Tidak
ditemukannya perbedaan dalam hal pertimbangan hakim sebelum dan sesudah
UU No 16 Tahun 2019 perubahan atas undang-undang No 1 Tahun 1974 sehingga
menyebabkan meningkatnya angka pernikahan anak usia dini di Rantauprapat
25/HK/2024 | 25/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain