Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pemenuhan Nafkah Madhiyah Anak Pasca Sema No 2 Tahun 2019 Pada Putusan NOMOR 3337/Pdt.G/2021/Pa.Im Dan Nomor 4813/Pdt.G/Pa.Im Perspektif Hakim Pengadilan Agama Indramayu

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Indramayu dalam gugatan nafkah madhiyah anak Nomor 3337/Pdt.G/2021/PA.Im dan Nomor 4813/Pdt.G/2021/PA.Im, menganalisa implikasi putusan tersebut terhadap pemenuhan nafkah madhiyah anak serta menganalisa pandangan hakim terhadap putusan nafkah madhiyah anak pasca keluarnya SEMA No.2 Tahun 2019.
Penetilian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan ini dilakukan untuk menganalisa putusan tentang nafkah madhiyah anak. Dan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisa kesesuaian antara norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Sumber data dalam penelitian ini adalah Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, Kompilas Hukum Islam, SEMA No.2 Tahun 2019, putusan Nomor 3337/Pdt.G/2021/PA.Im dan Nomor 4813/Pdt.G/2021/PA.Im dan dengan hasil wawancara hakim yang mengadili putusan tersebut.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hakim Pengadilan Agama Indramayu menolak gugatan nafkah madhiyah anak pada tahun 2021, menurut pandangan hakim yang mengadili putusan tersebut Pengadilan Agama Indramayu sampai sekarang masih menggunakan pertimbangan hukum yang merujuk kepada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 608/K/AG/2003 bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anaknya adalah lil-intifāʻ bukan bersifat lit-tamlīk, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah masa lampau kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak dapat digugat. Meskipun terdapat peraturan yang membolehkan seorang ibu untuk menggugat nafkah madhiyah anak dalam isi SEMA No.2 Tahun 2019. Implikasi dari putusan tersebut adalah nafkah madhiyah anak tidak terpenuhi dan membiarkan hak anak terzalimi serta memberikan dampak terhadap perkembangan fisik maupun psikis seorang anak
Ketersediaan
28/HK/202428/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

28/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 78 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

28/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan