Praktik Prinsip Mempersukar Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Impkementasi Sema NO. 1 Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik prinsip mempersukar perceraian yang diatur dalam ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan efektivitas pelaksanaanya ditinjau berdasarkan teori efektivitas hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan dua orang hakim dan studi dokumentasi hukum. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari hasil wawancara dengan hakim, SEMA No. 1 Tahun 2022, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang relevan dengan penelitian ini, dan menggunakan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal, skripsi, artikel, dan literatur terdahulu lainnya yang berkaitan dengan masalah penelitian. Studi ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip mempersukar perceraian yang diatur dalam ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 telah terlaksana dengan baik. Semua hakim dalam menangani perkara sudah memedomani ketentuan pada SEMA tersebut. Dengan adanya ketentuan pada SEMA ini dapat menyeragamkan putusan perceraian dan prinsip mempersukar perceraian dapat terwujud. Dalam pengimplementasian SEMA ini hakim bisa saja tidak merujuk pada ketentuan yang termaktub pada SEMA, melainkan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang lain. Hal ini tentu berdasarkan pada alasan perceraian yang diajukan dan tentunya fakta hukum yang ditemukan oleh hakim. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan SEMA ini adalah keinginan keras mereka untuk bercerai dan kurang pahamnya mereka dengan ketentuan terbaru mengenai perceraian sehingga hakim harus mengedukasi mereka terkait ketentuan tersebut. Pelaksanaan SEMA ini juga dapat dikatakan efektif dalam menurunkan angka perceraian sekitar 398 perkara atau persentase penurunannya sekitar 9 persen dari dari tahun sebelumnya. Keefektifan implementasi SEMA ini tentu tidak luput dari keterpaduan antara berbagai faktor penegakan hukum seperti, faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor fasilitas penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Dari kelima faktor penegakan hukum tersebut, semuanya harus berkolaborasi menjadi satu kesatuan yang saling mendukung untuk terwujudnya efektivitas dari implementasi SEMA No. 1 Tahun 2022
29/HK/2024 | 29/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain