Implementasi Nilai Keadilan Bagi Wanita Pasca Sema No. 2 Tahun 2019 Dalam Perkara Cerai Gugat (Analisis Perbandingan Perkara Putusan Nomor 1661/Pdt.G/2022/PA.Tgrs dan Putusan Nomor 465/Pdt.G/2022/PA.Brb)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2019 pada salah satu putusan di Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Barabai. Serta bagaimana penerapan teori kepastian hukum dalam pembebanan nafkah iddah pada perkara cerai gugat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi dengan mengkaji putusan hakim tahun putus 2022 tentang hak istri pasca cerai gugat di Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Barabai, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji artikel maupun jurnal serta skripsi maupun tesis yang berkaitan dengan judul penelitian. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif-analitik.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi nilai keadilan yang tertuang pada SEMA Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Barabai telah terlaksana dengan baik, bahkan hakim tidak segan untuk menggunakan hak ex officio agar para istri dapat merasakan keadilan. Pada Pengadilan Agama Tigaraksa implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2019 sebenarnya telah terlaksana hanya saja masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan SEMA tersebut belum maksimal seperti realitas masyrakat yang abai terhadap putusan Pengadilan sehingga dirasa putusan yang lahir, sebatas diatas kertas tanpa realisasi dari pihak Tergugat.
30/HK/2024 | 30/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain