Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kekersan Seksual Suami Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama Dan Relevansinya Dengan Fiqh Dan Uu-Pkdrt (Studi Putusan No. 1132/Pdt.G/2020/PA.Mkd dan Putusan No. 35/Pdt.G/2021/PTA.Smg)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian karena kekerasan seksual dalam putusan No. 1132/Pdt.G/2020/PA.Mkd dan putusan No. 35/Pdt.G/2021/PTA.Smg. serta relevansinya dengan Fiqih dan UU-PKDRT. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statutory approach) yaitu pendekatan dengan menelaah legislasi dan regulasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual dalam rumah tangga serta pendekatan secara kasus (case approach) yaitu pendekatan yang perlu memahami alasan-alasan hukum yang digunakan oleh Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam rumah tangga dilarang baik dalam fiqih maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam Putusan Nomor 1132/Pdt.G/2020/PA.Mkd, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa keterangan saksi Tergugat membantah dalil gugatan Penggugat. Dalam hal ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pernyataan dari saksi Penggugat, Majelis Hakim juga kurang sensitif dalam memeriksa perkara kekerasan seksual dalam putusan tersebut. Adapun dalam Putusan Nomor 35/Pdt.G/2021/PTA.Smg, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa keterangan dari saksi Penggugat bisa dijadikan pertimbangan meskipun saksi mengetahuinya dari cerita Penggugat. Hal tersebut menunjukkan bahwa Penggugat merasa takut dan tidak nyaman sehingga bercerita kepada saksi. Majelis Hakim dalam perkara ini hanya menggunakan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam sebagai pertimbangannya. Majelis Hakim tidak menghubungkannya dengan Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ketersediaan
31/HK/202431/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

31/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 68 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

31/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan