Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

DIsparitas Putusan Hakim Terhadap Besaran Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Teori Maslahah Mursalah (Analisis Beberapa Putusan Pengadilan Agama)

No image available for this title
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan besaran nafkah anak pasca perceraian yang dijatuhkan hakim kepada orang tua selaku orang yang memiliki kewajiban tersebut dan disparitas terhadap nafkah lampau anak, kemudian perkara-perkara tersebut dianalisis dalam perpesktif Teori Maslahah Mursalah.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Makassar, dan Pengadilan Agama Samarinda, teknis pengumpulan data yang dilakukan penulis studi Pustaka dan wawancara dengan para hakim Pengadilan Agama kemudian data tersebut dianalisis dalam kerangka deksriptif. Hasıl dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada ketiga putusan yaitu putusan dengan Nomor Perkara 4800/Pdt.G/2019/PA.Kab. Mlg. 893/Pdt.G/2020/PA.Mks dan 1135/Pdt.G/2022/PA Smd memiliki alasan yang sama dalam menentukan besaran nafkah anak yaitu menggunakan asas kemampuan dan kesanggupan, namun terdapat perbedaan dalam hasıl nafkah anak yang ditetapkan disebabkan penghasilan yang diperoleh suamı sehingga mengakibatkan disparitas terhadap putusan satu sama lain khususnya pada putusan nomor 893/Pdt. G/2020/PA.Mks yang dibanding dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2020/PTA.Mks, lalu dalam mengabulkan nafkah madhıyah terdapat disparitas lain yang berdasarkan landasan yuridis seperti Yurisprudensı Putusan Nomor 608 K/AG/2003, tanggal 23 Maret 2005 dan SEMA No. 02 Tahun 2019 yang keduanya bertolak belakang dan menjadi pertimbangan hakım. Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut melihat aspek kepastian hukum,

kemanfaatan hukum dan keadilan sehingga tidak sepenuhnya terpaku pada teks perundang-undangan yang berlaku

Pertimbangan hakim yang digunakan pada ketiga putusan memilıkı pertimbangan yang sama yaitu asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan, namun hasil besaran yang diputuskan oleh majelis hakim memiliki perbedaan satu sama lain kemudian putusan-putusan tersebut penulis analısıs dengan teori maslahah mursalah yang memiliki beberapa syarat diantaranya keselarasan dengan dalil syara, maslahat umun yang objektif, tidak ada dalıl syara' yang menentang dan melarang
Ketersediaan
33/HK/202433/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

33/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvii, 91 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

33/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan