Disparitas Putusan Hakim Terhadap Izin Poligami Perspektif Kepastian Hukum (Studi Putusan No.7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn dan Putusan No. 2608/Pdt.G/2022/PA.Kdl )
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim dan
kepastian hukum dari pertimbangan hakim pada Putusan Nomor
7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn dan Putusan Nomor 2608/Pdt.G/2022/PA.Kdl.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan
pendekatan penelitian hukum normatif dan pendekatan Statute Approace dan
Case Study. Sumber bahan hukum primer berupa Putusan Nomor
7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn dan Putusan Nomor 2608/Pdt.G/2022/PA.Kdl, Undangundang
No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Adapun sumber bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta hasil penelitian
yang terkait dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini dilakukan melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) adanya disparitas amar
putusan dalam Putusan Nomor 7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn dan Putusan Nomor
2608/Pdt.G/2022/PA.Kdl. Majelis Hakim yang mengabulkan poligami pada
putusan 7611/Pdt.G/2021/PA.Cbn tidak menerapkan syarat alternatif . Hakim
dalam pertimbangannya berpendapat bahwa alasan pemohon dantermohon telah
mempunyai alasan sebagaimana kaidah fiqih “menghindari kerusakan lebih
diutamakan dari mencari kemaslahatan” dan hakim berpendapat Pemohon terbukti
memenuhi syarat kumulatif. Selanjutnya, Hakim yang menolak izin poligami pada
putusan 2608/Pdt.G/2022/PA.Kdl karena Pemohon tidak memenuhi syarat
alternatif maupun kumulatif. Hakim berpendapat bahwa izin poligami harus
memenuhi syarat alternatif yang terdapat pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2) Setelah melihat pertimbangan
yang digunakan hakim diatas, maka apabila ditinjau menurut kepastian hukum,
dengan hakim yang mengabulkan poligami tidak menerapkan aturan yang berlaku
maka terdapat ketidakpastian hukum yang berlaku. Kemudian dengan hakim yang
menolak permohonan poligami pada putusan tersebut Hakim telah
mempertimbangkan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku. Oleh karena itu
putusan tersebut dapat dikatakan adanya kepastian hukum yang berlaku
35/HK/2024 | 35/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain