Disparitas Putusan Hakim Mengenai Implementasi Sema Nomor 3 Tahun 2015 Terhadap Besaran Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Depok Perspektif Efektivitas Hukum
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi SEMA
Nomor 3 Tahun 2015 di Pengadilan Agama Depok, serta faktor penyebab
perbedaan Hakim dalam menetapkan kenaikan presentase nafkah anak dalam
putusan nomor : 2389/Pdt.G/2023/PA.Dpk, 2032/Pdt.G/2023/PA.Dpk,
1463/Pdt.G/2023/PA.Dpk. Serta, untuk mengetahui implementasi atas ketiga
putusan tersebut dengan analisa teori efektivitas hukum berdasarkan sudut
pandang Lawrence M Friedman. Jenis Penelitian ini adalah kualitatif, dengan
pendekatan penelitian hukum empiris, yang ditinjau dengan pendekatan
pendekatan kasus (case approaches) dan pendekatan perundangan-undangan
(statute approach). Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis,
serta melaksanakan wawancara dan Studi pustaka dalam mengumpulkan data.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Implementasi
SEMA Nomor 3 Tahun 2015 di Pengadilan Agama Depok, belum merata
dicantumkan dalam pertimbangan dan amar putusan. Dengan bukti yaitu, putusan
nomor 2032/Pdt.G/2023/PA.Dpk, yang didalam bunyi amar putusan
mencantumkan kenaikan 20% setiap tahunnya. Selanjutnya, putusan nomor
2389/Pdt.G/2023/PA.Dpk, menetapkan presentase nafkah anak sebesar 10%
setiap tahunnya. Selanjutnya, ditemukan putusan nomor:
1463/Pdt.G/2023/PA.Dpk tidak mencantumkan presentase kenaikan nafkah anak.
Kedua, Perbedaan atas penerapan dan tidaknya SEMA Nomor 3 Tahun 2015
disebabkan oleh kepatuhan Hakim dengan hasil kesepakatan mediasi para pihak
yang terdapat dalam putusan 1463/Pdt.G/2023/PA.Dpk, sehingga tidak
dicantumkan presentase kenaikan nafkah anak dalam amar putusan. Faktor
selanjutnya, perbedaan berdasarkan pada pertimbangan pemberian presentase
kenaikan 10-20% atas pendapatan, kemampuan suami, kepatutan dan basic need
anak. Ketiga, Implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2015 ini belum berjalan
secara efektif, secara substansi SEMA ini masih terdapat celah karena diksi
“hendaknya”, sehingga Hakim tidak secara merata mengimplementasikannya
dalam setiap putusan. Secara struktur hukum, telah berjalan dengan baik, mulai
dari pembentukan, penyebaran serta dalam mempertimbangkan hukum. Terakhir,
secara budaya hukum belum berlaku secara efektif, karena kesadaran masyarakat
yang masih minim untuk menerapkan aturan ini. Tidak mengajukannya
permohonan ekseskusi, hilangnya rasa tanggung jawab.
36/HK/2024 | 36/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 117 hal 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain