Pembatalan Perkawinan Akibat Penyakit Obsessive Compulsive Disorder (Ocd) Menurut Madzhab Syafi'i, Madzhab Hanafi Dan Uu Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 312/Pdt.G/2022/Pa.Bgr)
Skripsi ini membahas tentang Pembatalan perkawinan akibat penyakit Obsessive Compulsive Disorder (OCD) menurut madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi dan UU di Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan perkawinan akibat penyakit obsessive compulsive disorder menurut madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi dan UU di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normativ-empiris, dan bersifat studi kepustakaan (library research) dengan model analisis penelitian deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pembatalan Perkawinan Menurut Mazhab Syafi’i, pembatalan perkawinan (fasakh) dapat dilakukan jika terdapat cacat atau aib yang signifikan seperti gangguan mental yang tidak diungkapkan sebelum pernikahan. Mazhab Hanafi juga mengakui pembatalan perkawinan akibat gangguan mental seperti OCD, meskipun dengan kriteria dan pendekatan yang sedikit berbeda.
41/HK/2024 | 41/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xii, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain