Hak Hadhanah Yang Telah Menikah Lagi Dalam Pandangan Wahbah Al-Zuhaili, Ibnu Hazm Dan Kompilasi Hukum Islam
Studi ini membahas tentang hadhanah ibu yang telah menikah lagi, karena ulama fikih berbeda pendapat dalam menanggapi keadaan ini, penelitian ini berfokus pada pandangan Wahbah Al-Zuhaili dan Ibnu Hazm tentang Hadhanah bagi ibu yang telah menikah lagi, serta melihat relevansi kedua pandangan tokoh tersebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan penelitian normatif. Adapun Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi Pustaka (library Research) yaitu dengan mencari literatur yang sesuai dengan tema penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Wahbah Al-Zuhaili hadhanah bagi ibu yang telah menikah lagi akan gugur. Kecuali jika ia menikah dengan seseorang yang masih ada hubungan mahram dengan anaknya. Sebab keadaan ini akan membuat ibu sibuk dengan hak-hak suami barunya, juga adanya kekhawatiran ayah yang tidak memiliki hubungan mahram akan berbuat kasar kepada anak tirinya. Sehingga membuat hadhanah terganggu. Lalu menurut Ibnu Hazm hadhanah bagi ibu yang telah menikahi lagi tidak gugur karena pernikahan bukanlah syarat untuk seseorang yang berhak atas hadhanah. Yang menjadi ukuran bagi orang yang melakukan hadhanah adalah sifat amanah yang ada dalam diri orang tersebut. Jika ibu dan suami barunya mampu dipercaya dalam mengurus urusan agama dan dunia anak, maka hadhanah tetap berhak atas dirinya. Dari perbedaan kedua pandangan ulama fikih ini dapat diketahui bahwa pendapat Wahbah Al-Zuhaili tidak ada kaitanya dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebab tidak ada satupun klausul yang menyebutkan bahwa hadhanah bagi ibu akan gugur atau terhalang jika telah menikah lagi. Sebaliknya pendapat Ibnu Hazm lebih relevan dan sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu sama-sama mensyaratkan tanggung jawab dalam pemeliharaan anak.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiv, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain