Status Hukum Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina Perspektif K.H Muhammad Syafi'i Hadzami Dan Kompilasi Hukum Islam
Studi ini membahas mengenai status hukum perkawinan wanita hamil karena zina perspektif K.H. Muhammad Syafi’i Hadzami dan Kompilasi Hukum Islam. K.H. Muhammad Syafi’i Hadzami berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil karena zina dibolehkan dan sah pernikahannya karna wanita yang hamil dari hasil perzinaan tidak dikenakan ketentuan-ketentuan hukum yang sebagaimana ditentukan pada pernikahan yang sah menurut syariat sebagaimana yang tertera dalam Q.S. at-Thalaq (65):4 bagi wanita hamil dikenakan iddah sampai melahirkan. Bagi wanita yang hamil karena zina, menurut K.H. Muhammad Syafi’i Hadzami tidak ada iddah baginya, karena perbuatan yang dilakukan merupakan sesuatu yang tidak dihormati oleh syara’ dan dimurkai oleh Allah Swt. Dalam Kompilasi Hukum Islam pernikahan wanita hamil karena zina diatur dalam pasal 53, yang menyatakan kebolehan menikahi wanita hamil hasil zina yang dapat dilangsungkan tanpa menantikan atau menunggu anaknya lahir dan pernikahannya sah sehingga tidak perlu diulang kembali apabila dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. Namun jika melihat ayat (1) “Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya”. Penggunaan kata “dapat” memberikan makna kebolehan, tidak diwajibkan dinikahi bagi laki-laki yang menghamilinya dan tidak pula diharamkan bagi laki-laki lain apabila ingin menikahi wanita tersebut.
Peneliitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif deskriptif dan melalui kajian kepustakaan (library research). Perolehan data bersumber dari buku Taudhihul Adillah, Instruksi Presiden Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam dan penelitian terdahulu seperti jurnal, buku, kitab klasik dan skripsi
47/HK/2024 | 47/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xvi, 74 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain