Fenomena Perkawinan Anak (Studi Kasus Kua Cakung Jakarta Timur)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan perkawinan anak
khususnya di Kecamatan Cakung. Hal ini perlu diperhatikan oleh KUA, karena
KUA merupakan peranan penting dalam meminimalisir perkawinan anak.
Berdasarkan permasalahan tersebut penulis terdorong melakukan penelitian untuk
mengetahui potret perkawinan anak di Kecamatan Cakung, upaya apa saja yang
dilakukan oleh KUA Kecamatan Cakung dalam meminimalisir perkawinan anak
pada tahun 2022-2023, Kendala apa saja yang dihadapi KUA Kecamatan Cakung
dalam menangani perkawinan anak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode
pendekatan empiris. Sumber data primernya adalah hasil wawancara dengan pelaku
perkawinan anak dan pejabat KUA Kecamatan Cakung. Sumber sekundernya
adalah semua literatur yang terkait dengan tema yang dibahas. Teknik pengumpulan
data berupa studi lapangan (Field Research) dengan melakukan interview dan studi
kepustakaan (Library Research). Metode menganalisisnya menggunakan analisis
deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, praktik perkawinan anak
di wilayah Kecamatan Cakung mengalami penurunan setiap tahunnya, pada tahun
2022 berjumlah 11 orang dan tahun 2023 berjumlah 7 orang. Kedua, upaya yang
dilakukan KUA Kecamatan Cakung setiap tahunnya adalah melakukan penyuluhan
dan sosialisasi walaupun tidak berjalan secara berkala tapi membuktikan bahwa
angka perkawinan anak di Kecamatan Cakung menurun. Ketiga, Kendala KUA
dalam menangani perkawinan anak adalah kegiatan yang tidak terprogram, orang
tua tidak berperan aktif dalam pencegahan perkawinan anak, minat masyarakat
yang minim, dan juga perkembangan teknologi dan informasi yang memudahkan
akses ke situs-situs negatif.
49/HK/2024 | 49/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 87 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain