Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Beda Agama

No image available for this title
Penelitian pada skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan
hakim dalam menetapkan permohonan perkawinan beda agama serta untuk
menganalisis status hukum perkawinan beda agama di Indonesia.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan
pendekatan kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan pada penelitian
ini data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan
bahan hukum tersier.
Penelitian ini mempeoleh hasil bahwa telah terjadi perkawinan beda agama
yang muatannya tertulis dalam beberapa putusan di Indonesia, Para Pemohon
mengajukan permohonan perkawinan beda agama untuk disahkan dan dicatatkan
secara prosedur negara. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim Pengadilan
Negeri yang menetapkan bahwa perkawinan dapat dicatatkan dihadapan pegawai
Kantor Kependudukan Catatan Sipil.
Hasil analisis dalam penetapan ini adalah status hukum perkawinan beda
agama dalam kerangka hukum di Indonesia adalah tidak sah dan bertentang dengan
aturan perundang-undangan. Penetapan hakim dalam mengabulkan permohonan
perkawinan beda agama kerap menggunakan pertimbangan hukum berlandaskan
UU Adminduk di sisi lain, secara tidak langsung mendegradasi UU Perkawinan,
Hadirnya UU Adminduk menimbulkan konflik norma yang memungkinan
terjadinya penyelundupan hukum dengan memanfaatkan celah pada disharmoni
norma ini.
Ketersediaan
50/HK/202450/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

50/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 78 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

50/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan