Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai) Dalam Memutus Mata Rantai Perkawinan Dini
Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan, meningkatnya kasus perceraian, dikarenakan kurang kesadaran untuk beranggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga bagi seorang suami istri. Dampak dari perkawinan anak salah satunya hak-hak anak tidak terpenuhi. Indonesia mempunyai suatu lembaga Komnas Perlindungan Anak Indonesia sering disingkat KPAI yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dengan adanya hal perkawinan anak penulis tertarik mengkaji akan peran KPAI dalam memutus mata rantai perkawinan anak.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang diperoleh antara lain dari wawancara kepada pihak yang bersangkutan yaitu anggota KPAI, serta dari sumber yang telah ada sebelumnya. Seperti buku, jurnal, artikel, berita, skripsi, dan tesis yang berkaitan dengan perkawinan anak.
Hasil penelitian ditemukan masih banyak terjadi perkawinan anak di Indonesia. Faktor pemyebab perkawinan anak diantaranya faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keinginan sendiri, faktor pergaulan bebas, dan faktor adat istiadat. Sebagai suatu lembaga negara KPAI berfokus lebih kepada penguatan kelembagaan, seperti merumuskan tata tertib, merumuskan rancangan strategi, menyusun program jangka pendek dan jangka panjang serta penataan kegiatan taunan berjalan, melengkapi struktur organisasi dengan membentuk pokja (kelompok kerja) dan tim ahli, tenaga sekretariat, pedoman- pedoman internal dan mekanisme kerja serta pembentukan KPAI didaerah-daerah (KPAID).
51/HK/2024 | 51/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain