Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Status Mafqud Pada Bidang Kewarisan (Analisis Penetapan No. 0374/Pdt.P/2019/PA.BL)

No image available for this title
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1445 H/2024 M. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim pada Penetapan Nomor 0374/Pdt.P/2019/PA.BL dalam menetapkan status mafqud pada aspek kewarisan dan menjelaskan faktor apa yang melatarbelakangi hakim sehingga dapat menggunakan dasar hukum tersebut sebagai pertimbangannya serta menjelaskan ketentuan hukum Islam yang dapat menjadi rujukan penyelesaian perkara penetapan mafqud. Peraturan perundang-undangan yang menjadi hukum materil Pengadilan Agama belum mengaturnya secara rinci mengenai persoalan kewarisan mafqud. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Agama Blitar menetapkan status mafqud pada ibu pemohon dengan pertimbangan pasal 467, 468, dan 470 KUH Perdata sebagaimana hal tersebut sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang mengadopsi pendekatan pada undang-undang dan kasus yang mempunyai korelasi dengan penelitian. Data dikumpulkan melalui analisis penetapan Tingkat Pertama dengan memanfaatkan teknik studi pustaka. Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hukum materil KUH Perdata sebagai dasar pertimbangan hukum majelis hakim pada praktik perkara di Pengadilan Agama dinilai kurang tepat. Sebab Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan absolut harusnya dapat menggunakan hukum materilnya sendiri yakni Kompilasi Hukum Islam. Didalam Kompilasi Hukum Islam hakim diperbolehkan untuk melakukan ijtihad atau penemuan hukum dengan merujuk pada literatur fiqih dan doktrin para ulama. Berdasarkan tinjauan tersebut, majelis hakim dapat menggunakan metode istishab sebagai dasar pertimbangan hukumnya untuk menyelesaikan persoalan kewarisan mafqud. Ketidaklengkapan hukum materil yang mengatur persoalan kewarisan mafqud tidak dapat menjadi suatu alasan untuk tidak menelusuri ketentuan hukum yang sejalan dengan prinsip-prinsip keislaman yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.
Ketersediaan
52/HK/202452/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

52/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 74 hal 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

52/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan