Putusnya Perkawinan Karena Perceeraian Akibat Syiqaq Yang Dipicu Oleh Gangguan Kesehatan Mental
Skripsi ini membahas tentaang perceraian karena adanya syiqaq (pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus) yang dipincu karena adanya gangguan kesehatan mental. Masalah utama yang terjadui yaitu adanya permohonan perceraian yang didasari dengan alasan gangguan kesehatan mental pada diri seseorang. Pengadilan di Indonesia dapatmempertimbangkan gangguan kesehatan mental dan gangguan kejiwaan sebagai alasan perceraian. Dalam kedua putusan ini Majelis Hakim mengabulkan permohonan perceraian. Namun, kasus ini menarik sebab alasan utama permohonan perceraian yang diajukan tidak dijadikan alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan putusnya perkawinan.
Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan penelitian Yuridis-Normatif. Metode pengumpulan data pada skripsi ini menggunakan studi kepustakaan dengan data-data kualitatif. Sumber data yang diperoleh pada skripsi ini dari dokumen putusan yang tertera. Teori yang digunakan yaitu Maqashid Al-Syariah yang bertujuan untuk mengetahui argument hakim dalam memutus perkara tersebut.
Hasil dari pada penelitian ini yaitu, pengadilan menyetujui gugatan yang diusulkan oleh penggugat dan juga permohonan, yaitu gugatan perceraian karena didasari gangguan mental yang ada pada diri pasangan mereka, Namun alasan yang dijadikan dasar gugatan ini, tidak dijadikansebagai alsan utama dalam putusnya hubungan tersebut. Pengadilan menggunakanalasan syiqaq (pertengkarang secara terus-menerus sebagai alasan utama perceraian pada kasus ini. pengadilan menggunakan alasan syiqaq (pertengkaran secra terus- menerus) sebgai dasar perceraian yang dipicu karena gangguan kesehatan mental, karena kuragnya bukti autentik untuk menetapkan bahwa Tergugat dan Termohon mengalami gangguan keselhatan mental.
53/HK/2024 | 53/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 74 hsl, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain