Hiperseks Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Maqashidh Syariah Dan Hukum Positif (Studi Putusan Nomor.4874/Pdt.G/2019/PA.Cbn)
Penelitian ini membahas dan menganalisis pemerkosaan dalam pernikahan yang terdorong oleh perilaku hiperseks sebagai alasan perceraian pada Putusan No.4874/Pdt.G/2019/PA.Cbn. Serta Penulis meninjau dari segi perlindungan hukum di Indonesia dan perspektif hukum Islam melalui tinjauan fiqh dan maqasidh syariah.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui hiperseks dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perspektif maqasidh syariah dan hukum positif. Serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menyelasaikan kasus tersebut. Sementara metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hiperseks dalam putusan a quo hanya diketegorikan sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran dengan merujuk pada UU Perkawinan dan KHI. Sedangkan hiperseks yang mendorong terjadinya marital rape dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Undang-undang TPKS dan Undang-undang KUHP. Oleh karena itu penulis menawarkan gagasan berupa kejelasan regulasi mengenai marital rape yang dapat dijadikan pondasi dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama terhadap kasus marital rape yang terdorong oleh perilaku hiperseks sebagai alasan perceraian.
54/HK/2024 | 54/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain