Kepastian Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuran Yang Tidak Tercatat (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 2988/Pdt.G/2020/PA.JR, Nomor 486/Pdt.G/2019/PA.DP, dan Nomor 0683/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara kumulasi gugatan cerai dan isbat nikah pada Putusan Nomor 2988/Pdt.G/2020/PA.JR, Nomor 486/Pdt.G/2019/PA.DP, dan Nomor 0683/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr, serta untuk menganalisa kepastian hukum perceraian pada perkawinan campuran yang tidak tercatat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus, untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan kasus perkara isbat nikah dan perceraian yang melibatkan perkawinan campuran dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisa putusan Pengadilan Agama Nomor 2988/Pdt.G/2020/PA.JR, Nomor 486/Pdt.G/2019/PA.DP, dan Nomor 0683/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber data dalam penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim yang menolak gugatan Penggugat berpendapat bahwa Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Kemudian hakim yang tidak dapat menerima gugatan Penggugat berpendapat bahwa perkawinan Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Penggugat. Kemudian mengenai kepastian hukum pada perkawinan yang tidak tercatat, kepastian hukum belum dapat dicapai sebab indikator yang ada belum terpenuhi. Sehingga ketika masyarakat mengalami permasalahan yang harus diselesaikan secara hukum seperti pada putusan tersebut diatas, hukum tidak dapat menjamin kepastiannya. Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan tidak bisa meraih keadilan dan mendapatkan haknya.
55/HK/2024 | 55/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiv, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain