Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Masa Tunggu Suami Pasca Perceraian Terkait Kebijakan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P- 005/Dj.III/Hk.00.7/10/2021 Perspektif Tepri Maslahah

No image available for this title
Studi ini membahas mengenai surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam 005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah
Istri. Secara substansi surat edaran tersebut mengatur tentang prosedur pernikahan bagi
bekas suami yang ingin menikah dengan perempuan lain harus menunggu masa iddah
istrinya selesai. Dalam kajian ini menganalisis surat edaran tersebut dengan teori
maslahah yang mencakup maqasid al-syariah, maslahah mu’tabarah, maslahah
mulghah dan maslahah mursalah sehingga surat edaran tersebut dapat diketahui
kemaslahatan dan kemudharatannya dan mengetahui kesesuaian surat edaran tersebut
dengan posisi maslahah. Hasil temuan kajian penelitian ini menunjukkan dua
kesimpulan. Pertama, tujuan Allah menetapkan pelaksanaan iddah bagi perempuan saja
merupakan sebuah kemaslahatan yang bersifat ta’aqquli dan ta’abbudi, yaitu untuk
memastikan kebersihan rahim agar tidak tercampurnya nasab anak yang dilahirkan.
Selain itu, hikmah yang didapatkan oleh mantan suami agar dapat berpikir ulang
sebagai jalan menuju perbaikan hubungan keluarga yang baik kedepannya. Kajian
seputar iddah menunjukkan tidak ada keberlakuan iddah bagi laki-laki, karena terdapat
perbedaan fisik dan emosional yang ketika dipaksakan akan merusak tatanan kehidupan.
Kedua, surat edaran surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa iddah Istri mengandung
kemaslahatan, yaitu agar kedua belah pihak terutama suami dapat berpikir ulang untuk
melakukan rekonsiliasi dan mencegah terjadinya praktik poligami terselubung ketika
suami sudah menikah dengan perempuan lain dalam masa iddah istri kemudian ia ingin
merujuk istrinya, maka harus mendapatkan izin poligami dari Pengadilan Agama. Surat
edaran tersebut juga mengandung kemafsadatan, seperti membuka peluang perzinaan
dan praktik nikah siri ketika pernikahan bekas suami harus menunggu sampai iddah
istrinya selesai.
Ketersediaan
56/HK/202456/HK/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

56/HK/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvi, 77 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

56/HK/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan