Pembagian Harta Gono-Gini Bagi Istri Pencari Nafkah Utama (Studi Putusan Nomor 2511/Pdt.G/2022/PA.Im dan Putusan Nomor 2388/Pdt.G/2023/PA.Im)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim dan maqashid syariah dari pertimbangan hakim pada putusan nomor 2511/Pdt.G/2022/PA.Im dan nomor 2388/Pdt.G/2023/PA.Im.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data penelitian diperoleh dari studi dokumen dan analisis putusan Pengadilan Agama Indramayu. Data primer dalam penelitian ini berupa hasil wawancara dengan hakim yang memutus perkara pembagian harta gono-gini bagi istri pencari nafkah utama, data sekunder bersumber dari buku, jurnal, dan literature hukum lainnya yang berkaitan dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) putusan 2511/Pdt.G/2022/PA.Im Majelis Hakim memberikan 2/3 untuk (istri) dan 1/3 (suami) berdasarkan surat an-Nisa ayat 32 yang membahas mengenai kewajiban memberi nafkah oleh suami, pada putusan 2388/Pdt.G/2023/PA.Im Majelis Hakim memberikan 3/5 untuk (istri) dan 2/5 untuk (suami) berdasarkan surat an-Nisa ayat 58 dan surat al-Baqarah ayat 233 yang membahas mengenai hak istri atas suami. (2) Bagian istri lebih banyak karena kontribusi istri sebagai pencari nafkah utama. (3) Dengan demikian, kedua putusan diatas termasuk kedalam hifdz al-Mal (menjaga harta) telah sesuai dengan teori maqashid syariah karena pada dasarnya suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri. Maqashid syariah menyatakan bahwa hifdz al-Mal merupakan salah satu tujuan utama dalam skala dharuriyyat.
57/HK/2024 | 57/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiv, 87 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain