Peran Advokat Non Muslim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama
Studi ini bertujuan untuk mengetahui peran advokat non muslim dalam penyelesaian berdasarkan hukum formil dan hukum materil di Pangadilan Agama. Penelitian ini penting dilakukan karena untuk mengetahui sejauh mana advokat non muslim memahami hukum islam dalam kasus perceraian berdasarkan hukum materil/KHI.
Studi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara dengan advokat non muslim, undang-undang, kompilasi hukum islam, buku, jurnal, artikel hukum, dll.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran advokat non muslim baik sebelum di Pengadilan Agama (non litigasi) maupun saat di Pengadilan Agama (litigasi) sama halnya dengan advokat muslim pada umumnya, yaitu memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Seorang advokat wajib mendampingi klien dari awal mulai konsultasi sampai dengan selesai atau sampai putusan majelis hakim. Adapun advokat non muslim harus memahami kompetensi hukum islam dalam beracara di Pengadilan Agama, karena Pengadilan Agama menggunakan pedoman Undang-Undang dan juga KHI/hukum Islam. Namun dalam prakteknya, berdasarkan hasil wawancara ternyata advokat non muslim tidak semuanya paham mengenai hukum islam. Hal ini menjadikan dampak terhadap penyelesaian perkara perceraian.
59/HK/2024 | 59/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain