Surat Nikah Palsu Di Wilayah Hukum KUA Kecamatan Parungpanjang (Analisis Yuridis Undang-Undang No. 1 Tahun 1974)
MULYANA - Personal Name
Menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan yang sah merupakan perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan di catat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, kenyataannya beberapa pasangan masih ada yang terjebak dalam pembuatan buku nikah palsu, yang berdampak pada status pernikahan pasangan tersebut. Penelitian ini untuk menemunkan faktor-faktor penyebab terjadinya buku nikah palsu dan kedudukan hukum pasangan yang memiliki buku nikah palsu.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yuridis, dengan cara meverifikasi data yang didapat dari hasil studi pustaka perundangan-undangan, jurnal, buku ataupun artikel terkait dan wawancara dengan pegawai KUA Kec. Parungpanjang, lalu dianalisa dengan cara content analyze atau analisa kandungan yang termaktub di dalam undang-undang dan literarur terkait.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemalsuan buku nikah dikategorikan pada dua macam, yaitu pemalsuan identitas dan pemalsuan buku nikah yang dilakukan oleh oknum tertentu. Kedudukan kedua macam tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, namun dapat dipulihkan melalui isbat nikah diajukan kepada pengadilan agama oleh orang yang berhak berdasarkan ketetapan undang-undang. Faktor terjadinya buku nikah palsu adalah karena rendahnya pendidikan, kurang paham masyarakat terkait prosedur pernikahan dan kurangnya sosialisasi dari KUA Kec. Parungpanjang.
60/HK/2024 | 60/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain