Perlindungaan Anak Dalam Penetapan Asal Usul Anak Poligami Ilegal
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Majelish Hakim dalam menetapkan Perkara Permohonan Asal-Usul Anak Poligami Ilegal, yang mana dalam penetapan tersebut terdapat permasalahan yang sama namun hasil dari pertimbangan hukumnya berbeda.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa Penetapan Pengadilan Agama Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Sak dan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sdw. dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum dan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan penetapan hakim terkait penetapan asal-usul anak. Pada Penetapan Pengadilan Agama Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Sak, Majelis Hakim mengabulkan permohonan para pemohon dengan memperhatikan asas kepentingan terbaik anak, karena tidak adil bagi anak jika harus menanggung kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan orang tuanya. Hal ini sejalan dengan undang-undang perlindungan anak. Sedangkan pada Penetapan Pengadilan Agama Nomor 28/Pdt.p/2021/PA.Sdw, Majelis Hakim menolak permohonan para pemohon karena mempertimbangkan perkawinan poligami para pemohon dianggap bathil/batal karena calon istri masih terikat perkawinan dengan suami sebelumnya, yang mana hal itu melanggar ketentan syarat sah perkawinan menurut agama maupun Undang Undang.
61/HK/2024 | 61/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain