Hak Anak Zina Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Penetapan Nomor: 833/Pdt.P/2020/PA.Cbn dan 356/Pdt.P/2023/PA.Cbn)
LATIFAH - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim pada penetapan Nomor 833/Pdt.P/2020/PA.Cbn dan Nomor 356/Pdt.P/2023/PA.Cbn perspektif hukum Islam dan hukum Positif.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Normatif. Sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, buku, skripsi, jurnal hukum, dan wawancara. Serta metode analisis data yang digunakan Analisis Deskriptif Kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan Hakim tidak dapat menerima Perkara Permohonan Asal Usul Anak pada Penetapan Nomor 833/Pdt.P/2020/PA.Cbn dilihat melalui perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif adalah Penetapan tersebut sudah sejalan dengan konsep menjaga keturunan dalam menjaga dan memelihara kesucian nasab anak dan belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan dalam Penetapan No.356/Pdt.P/2023/PA.Cbn adalah Penetapan ini sudah sejalan dengan Putusan MK Nomor UU-VII/2010 tanggal 17 Februari 2012. Dengan ini anak dapat mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas dan dilindungi oleh Hukum.
63/HK/2024 | 63/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain