Peran Dan Kompetensi Fasilitator Bimbingan Pra-Nikah Dalam Membangun Ketahanan Keluarga (Studi Kasus Kua Kebayoran Lama Jakarta Selatan)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan kompetensi dari fasilitator dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembimbing pra-nikah yang tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga pada lingkungan KUA Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris (terapan) yang mana mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam lingkungan masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (Statue Approach) atau pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara kepada narasumber yang bertugas sebagai fasilitator di lingkungan KUA.
Hasil dari penelitian ini berfokus pada peraturan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. 379 tahun 2018 tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin. Peran fasilitator adalah sebagai orang memberikan fasilitas bimbingan perkawinan yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama. Aspek kompetensi yang harus dimiliki oleh fasilitator antara lain Performance, Komunikasi, Pengetahuan, Tampilan dan Penampilan. Penerapan bimbingan pra-nikah oleh fasilitator di KUA Kecamatan Kebayoran Lama sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
64/HK/2024 | 64/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain