Hak Asuh Anak Kepada Ayah Bagi Anak Yang Belum Mumayyiz Perspektif Maqashid Al-Syari'ah Muhammad Thair Ibn Asyur (Studi Putusan Nomor 685/Pdt.G/2022/PA.LT)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang anak yang belum mumayyiz dalam hak asuh anak kepada ayah. Adapun fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana Maqâsid Al-Syarî’ah menurut Muhammad Thahir Ibn Asyur memandang mumayyiz dalam hak asuh anak, serta mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan perkara hak asuh anak pada putusan Nomor 685/Pdt.G/2022/Pa.Lt.
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatatn studi yuridis normatif, penelitian yang berdasarkan pada sebuah prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan menggambarkan keadaan subyek dan obyek penelitian, berdasarkan fakta yang ada. Sumber data primer dalam penelitian ini berupa Studi Putusan Nomor 685/Pdt.G/2022/PA.LT, undang-undang Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa library research (penelitian kepustakaan).
Hasil penelitian ini dalam Putusan Nomor 685/Pdt.G/Pa.Lt, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada ayah. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus diutamakan dan dalam hal ini, ayah dianggap lebih mampu memberikan perawatan yang layak.
65/HK/2024 | 65/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiv, 97 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain