Penetapan Hak Asuh Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Perspektif Perlindungan Anak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim terkait penetapan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah pada Putusan Nomor 197/Pdt.G/2021/PA.Utj dan Putusan Nomor 249/Pdt.G/2022/PA.Sgta ditinjau dari prinsip perlindungan anak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, yaitu undang-undang dan regulasi yang mengatur tentang hak asuh anak, serta Putusan Nomor 197/Pdt.G/2021/PA.Utj, dan 249/Pdt.G/2022/PA.Sgta, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel terkait hak asuh anak. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, menurut regulasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 105 KHI, hak asuh anak yang belum mumayyiz setelah perceraian diberikan kepada ibu. Namun dalam Putusan Nomor 197/Pdt.G/2021/PA.Utj dan Putusan Nomor 249/Pdt.G/2022/PA.Sgta, Hakim lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi moral orang tua, stabilitas lingkungan, akses pendidikan dan kesehatan, serta kedekatan anak dengan orang tua. Keputusan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang mencakup non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Meskipun hak asuh diberikan kepada ayah, hakim menekankan pentingnya peran kedua orang tua dalam pengasuhan anak meskipun sudah berpisah, ini menunjukkan bahwa perlindungan dan kesejahteraan anak adalah prioritas utama
66/HK/2024 | 66/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 64hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain