Perbedaan Putusan Hakim Mengenai Penetapan Besaran Nafkah Anak Pasca Perceraian .(Studi Putusan No.420/Pdt.G/2023/PA. Agm dan No.15/Pdt.G/2023/PTA. Bn.)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan hakim
dalam menetapkan besaran nafkah anak pasca perceraian, serta faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya perbedaan antara putusan nomor 420/Pdt.G/2023/PA.
Agm dan putusan nomor 15/Pdt.G/2023/PTA. Bn dan implikasinya terhadap
pemenuhan hak-hak anak dalam perspektif perlindungan anak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara
penelitian kepustakaan, baik dokumen tertulis maupun elektronik seperti jurnal,
buku, artikel dan informasi lainnya yang bersumber dari internet dan wawancara
dengan hakim Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan
besaran nafkah anak pasca perceraian antara putusan nomor 420/Pdt. G/2023/PA.
Agm dan putusan nomor 15/Pdt. G/2023/PTA. Bn berdasarkan pada kemampuan
ekonomi atau penghasilan ayah dan kebutuhan dasar biaya hidup layak anak dan
kecenderungan hakim dalam menetapkan besaran nafkah anak pasca perceraian
pada kedua putusan tersebut berdasarkan madzhab Imam Syafi’i. Perbedaan
antara kedua putusan tersebut disebabkan karena perbedaan penafsiran hakim
terhadap petitum serta tidak adanya standar ukuran yang jelas mengenai nafkah
anak pasca perceraian, khususnya pada SEMA Nomor 04 Tahun 2016. Akibat
yang ditimbulkan dari perbedaan antara putusan tersebut yang berimplikasi
negatif, seperti menghambat pemenuhan hak anak atas kelangsungan hidup dan
tumbuh kembang, berdampak pada kesejahteraan anak, serta berpotensi
menimbulkan diskriminasi terhadap anak dalam pemenuhan hak-haknya.
69/HK/2024 | 69/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 82 hal, 29 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain