RelasiDan Pembagian Peran Suami Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Pandangan Pengurus Organisasi Aisiyyah Dan Muslimat Nu
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan : a) Bagaimana pandangan dan pendapat dari pengurus organisasi Aisyiyah dan Muslimat NU tentang relasi suami dan istri yang bekerja, b) Bagaimana pandangan dan pendapat dari pengurus organisasi Aisyiyah dan Muslimat NU tentang pembagian peran suami dan istri yang bekerja, c) Apa perbedaan dan persamaan dari pandanga pengurus organisasi Aisyiyah dan Muslimat NU tentang relasi dan pembagian peran suami dan istri yang bekerja dalam rumah tangga.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan empiris didalmanya. Adapun sumber data primer yang digunakan adalah Studi Pustaka juga wawancara. Sedangkan pada sumber data sekunder, penulis menggunakan karya ilmiah seperti jurnal hukum, skrispi dan lainnya dalam melengkapi penulisan ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, relasi suami istri pada dasarnya memiliki keterkaitan dengan adanya hak dan kewajiban yang harus difahami oleh keduanya. Menurut pandangan pengurus organisasi Aisyiyah, pembagian peran yang timbul antara suami istri bisa dikatakan sebagai kerjasama dalam hubungan rumah tangga. Sedangkan menurut pengurus organisasi Muslimat NU bisa dilakukan dengan pertukaran, karena pembagian peran dianggap fleksibel dalam pelaksanaanya. Nafkah, akan selalu menjadi kewajiban suami, meskipun istri juga bekerja. Hal ini disepakati oleh kedua pihak pengurus organisasi. Pengurus organisasi Aisyiyah menyatakan bahwa pola asuh anak merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja, atau diserahkan sepenuhnya kepada asisten bahkan neneknya. Anak memiliki fase golden age yang seharusnya tidak diserahkan kepada selain orang tuanya. Terdapat keterbalikan, jika kedua pasangan sama-sama bekerja, maka hal yang bisa dikerjakan oleh ART adalah pekerjaan rumah tangga secara fisik, bukan menitipkan anak, pernyataan ini dipaparkan oleh pengurus organisasi Muslimat NU. Menurut adat, tugas ini merupakan milik istri. Padahal jika dipahami lebih dalam, tugas ini merupakan milik suami. Jikapun berpegang pada adat, maka tidak menjadi masalah bagi suami untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga secara administratif atau bahkan fisik. Dan hal ini juga sudah disetujui oleh kedua organisasi.
70/HK/2024 | 70/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 104 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain