Tradisi Uang Pelangkah Saudara Dalam Adat Pernikahan Betawi Ditinjau Dari Maqashid Syariah
Penelitian ini menjelaskan mengenai uang pelangkah saudara pada pernikahan
di kelurahan Ulujami Jakarta Selatan yang mana adat ini sudah lama digunakan.
Tradisi ini jika ada seorang adik yang ingin menikah terlebih dahulu dari pada
kakaknya maka sang adik harus memberikan uang pelangkah yang bisa berupa uang
atau barang sesuai dengan permintaan kakaknya. Studi ini bertujuan untuk
mendeskripsikan proses uang pelangkah saudara pada adat betawi yang terjadi di
kelurahan Ulujami Jakarta Selatan dan bagaimana pandangan Hukum Islam yang
ditinjau Maqashid Syariah.
Peneitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan metode pendekatan
historis dan sosiologis yaitu dengan menggunakan observasi atau wawancara
dengan menggunakan analisis peristiwa-peristiwa masa silam serta pengkajian
menggunakan buku, jurnal ilmiah, dan kitab-kitab islami yang berkaitan dengan
judul penelitian ini.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa dalam pandangan hukum Islam yang
ditinjau dari Maqashid Syariah uang pelangkah saudara di dalam Al-Quran dan
Hadist tidak dijelaskan terkait hal tersebut. Uang pelangkah saudara tidak bisa
mempengaruhi sah atau tidaknya suatu pernikahan. Uang pelangkah itu boleh saja
di berlakukan dengan dasar kaidah Al-‘Adah Muhakkamah akan tetapi hal tersebut
dengan beberapa syarat diantarannya tidak memberatkan, tidak boleh memaksakan
dan tidak boleh dengan adanya uang pelangkah membuat pernikahan itu batal.
74/HK/2024 | 74/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xii, 66 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain