Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Gono Gini
Harta perkawinan berupa harta bersama diperoleh saat terjadi suatu
perkawinan, tetapi jika perkawinan putus maka harta bersama akan dibagi
antara suami isteri, kecuali jika ada ketentuan lain berupa perjanjian sebelum
perkawinan terikat. Dalam penyelesaian perkara harta diadakannya proses
mediasi terlebih dahulu. Mediasi ini dipimpin oleh seorang mediator. Mediator
dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta bersama menjadi pihak ketiga
yang bersifat netral, berperan aktif menjembatani sejumlah pertemuan para
pihak, membangun interaksi dan komunikasi yang positif, serta menawarkan
berbagai solusi terhadap masalah yang ada.
Penelitian ini membahas tentang bagaimana peran mediator dalam
penyelesaian sengketa hata gono gini, dimana majelis hakim pada siding
pertama mewajibkan para pihak menempuh mediasi yang dibantu oleh mediator,
karena mediasi dapat diharapkan menjadi wadah pilihan untuk memperoleh
solusi yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan para pihak agar
memperoleh win-win solution. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menjelaskan prosedur mediasi dan peran hakim mediator serta strategi mediator
dalam penyelesaian sengketa harta bersama.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang
menggunakan studi lapangan yang menggunakan data kualitatif, dengan
menggunakan pendekatan sosio-legal. Sumber data yang digunakan adalah
narasi dari tokoh (mediator), artikel, jurnal, skripsi dan juga tulisan yang
berkaitan dengan pokok bahasan dalam penelitian ini dan degan hasil
wawancara mediator yang menangani hal tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran mediator dalam
melakukan upaya mediasi terhadap perkara harta bersama, dilakukan sesuai
dengan PERMA No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediator mempunyai peran yang sangat penting bagi tercapainya kesepakatan
damai di antara para pihak. Peran mediator sama saja seperti perkara-perkara
lain, tidak ada kekhususan. Peran mediator untuk menyelesaikan perkara dalam
mediasi tentu harus dibekali dengan tehnik mediasi, tehnik mediasi itu harus
diterapkan berdasarkan teori, dengan mencari celah damainya seperti apa.
Seorang mediator memang tidak boleh berat sebelah harus bersikap netral, oleh
karena itu mediator harus bersikap tegas, harus mampu menguasai keadaan.
Kalau bermediasi tidak boleh satu pihak, mediasi itu harus dua belah pihak
sehingga bisa mendengar masing-masing pihak menjelaskan tentu masingmasing
punya pendapat masing-masing, mereka punya cara berpikir masingmasing,
dan seorang mediator harus mendengar dan mampu menampung itu
secara adil.
127/HK/2023 | 127/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xvi, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain