Hak Dan Kewajiban Istri Yang Berkarier: Pengalaman Dosen Perempuan Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan hak dan kewajiban istri yang berprofesi sebagai perempuan karier dalam pandangan dan pengalaman dosen perempuan Fakultas Syariah dan Hukum, serta menganalisa pandangan mereka tersebut dari perspektif Hukum Islam dan peraturan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara langsung kepada enam informan, terdiri dari empat Ketua Program Studi Sarjana, satu Ketua Program Studi Magister, dan satu Sekretaris Program Studi Magister.
Hasil penelitian ini adalah keenam informan memahami bahwa dalam rumah tangga, hubungan atau relasi suami dan istri yang berkarier seharusnya bersifat seperti pertemanan atau kemitraan. Menurut mereka, secara umum hak dan kewajiban istri yang bekerja sebagai perempuan karier sama dengan istri yang menjadi ibu rumah tangga. Perbedaannya terletak pada waktu yang dimiliki, di mana istri yang bekerja di luar rumah harus mensiasati dengan menciptakan waktu “berkualitas” di rumah bersama suami dan anak-anak. Dari pengalaman keenam informan tampak bahwa perempuan yang berkarier tidak merasa terbebani jika sistem kerja sama dalam rumah tangga melibatkan suami dan anak, karena adanya saling memahami dan saling mensupport antara suami dan istri tanpa membagi secara kaku bahwa pekerjaan rumah mesti dilakukan secara langsung oleh istri sendirian saja. Selanjutnya, menurut lima informan, kelalaian menunaikan kewajiban sebagai istri/ibu bagi perempuan yang berkarier tanpa sebab yang jelas dapat menyebabkan haknya menerima nafkah dari suami menjadi gugur. Namun, satu informan tidak sepakat dengan pandangan tersebut. Secara umum, apa yang dipahami dan dipraktekkan oleh keenam informan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Lima informan yang berpandangan bahwa hak nafkah istri yang berkarier menjadi gugur karena dia melalaikan kewajiban dalam rumah tangganya tanpa alasan yang jelas tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan satu informan berpendapat tidak sejalan dengan hukum Islam dan peraturan di Indonesia
78/HK/2024 | 78/HK/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 127 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain